SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka kesempatan bagi pencari kerja, pekerja yang ingin meningkatkan kemampuan, hingga masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mengikuti program pelatihan keterampilan berbasis kebutuhan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Adamin Siregar, mengatakan pelatihan tersebut tidak dibatasi pada bidang tertentu. Masyarakat dapat mengusulkan jenis pelatihan sesuai kebutuhan, mulai dari kuliner, laundry, Bengkel hingga keterampilan lainnya yang dapat menunjang usaha maupun pekerjaan.
“Kalau ada lima sampai 10 orang yang memiliki kebutuhan pelatihan yang sama, bisa kita usulkan. Jenis pelatihannya disesuaikan dengan kebutuhan mereka,” kata Adamin, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, program tersebut juga diarahkan agar peserta memiliki rencana setelah menyelesaikan pelatihan. Karena itu, pengajuan perlu disertai pernyataan mengenai rencana usaha atau peningkatan produksi setelah mendapatkan keterampilan. Misalnya, kelompok masyarakat yang ingin membuka usaha laundry atau kafe dapat mengajukan pelatihan sesuai bidang tersebut.
Begitu pula perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan tertentu dapat memberikan pernyataan untuk menyerap peserta yang telah mengikuti pelatihan. “Jadi bukan hanya upgrade skill. Mereka yang terkena PHK juga bisa mengusulkan pelatihan, kemudian setelah dilatih mereka punya rencana untuk membuka usaha atau bekerja sesuai dengan yang diikuti pada saat pelatihan,” jelasnya.
Adamin menyebut program tersebut merupakan program nasional dengan dukungan anggaran pemerintah pusat. Pelaksanaannya masih berlangsung hingga Desember 2026, sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan masih memiliki kesempatan mengajukan usulan.
Untuk wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan, pemerintah pusat menyiapkan kuota sebanyak 4.800 peserta. Khusus Balikpapan, pelaksanaan pelatihan dilakukan berdasarkan usulan yang memenuhi persyaratan dan dapat berjalan secara bertahap. “Siapa yang lebih dulu memenuhi persyaratan dan mengusulkan, itu yang bisa lebih dulu dilaksanakan,” pungkasnya.
(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)