SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Masyarakat Kota Balikpapan diminta lebih waspada saat membeli dan mengonsumsi obat bahan alam yang dipasarkan sebagai jamu. Klaim khasiat seperti meningkatkan stamina pria, mengatasi pegal linu, hingga menurunkan berat badan ternyata tidak selalu menjamin keamanan produk.
Temuan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan menunjukkan masih adanya produk obat bahan alam yang dicampur bahan kimia obat (BKO). Dalam pengawasan terhadap 10 sarana penjualan jamu, petugas menemukan 64 jenis obat bahan alam yang mengandung BKO serta 13 produk yang tidak memiliki izin edar.
Kepala Dinkes Balikpapan Alwiati mengatakan, penggunaan bahan kimia obat dalam produk yang dipasarkan sebagai obat tradisional dilarang karena dapat membahayakan konsumen. Terlebih, zat aktif tersebut semestinya digunakan berdasarkan indikasi dan dosis yang tepat serta berada dalam pengawasan tenaga medis.
“Produk yang dipasarkan sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang seharusnya digunakan dengan pengawasan medis,” kata Alwiati, Jumat (21/8/2026).
Temuan tersebut diperoleh setelah petugas mengambil dan menguji 25 sampel produk. Hasil pemeriksaan menunjukkan 24 sampel mengandung bahan kimia obat. Kandungan yang ditemukan antara lain sildenafil sitrat, parasetamol, meloksikam, natrium diklofenak, betametason, CTM, dan fenilpropanolamin. Berdasarkan penelusuran registrasi Balai POM, produk yang terbukti mengandung BKO tersebut dinyatakan ilegal.
Sebagian tidak memiliki izin edar, sementara lainnya menggunakan nomor izin edar yang diduga palsu atau fiktif. Alwiati menyebut produk dengan klaim peningkat stamina pria, obat pegal linu, dan pelangsing menjadi temuan yang cukup dominan. Pada produk peningkat stamina, misalnya, ditemukan sildenafil, tadalafil, vardenafil hidroklorida, yohimbin hingga parasetamol. Sementara produk pegal linu mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak dan ibuprofen. Adapun produk pelangsing ditemukan mengandung sibutramin dan bisakodil.
Penggunaan zat tersebut secara sembarangan berisiko menimbulkan gangguan kesehatan. Sildenafil dapat memicu gangguan penglihatan, sakit kepala, gangguan pencernaan hingga gangguan kardiovaskular. Sibutramin juga berpotensi meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung.
“Risikonya tidak hanya ditentukan jenis bahan kimianya, tetapi juga dosis dan penggunaannya tanpa pengawasan medis,” jelas Alwiati.
Atas temuan itu, Balai POM Balikpapan bersama Dinkes memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Sanksi berupa peringatan keras dan pemusnahan produk, disertai kewajiban membuat surat pernyataan agar tidak kembali mengedarkan produk ilegal.
Kepala Balai POM Balikpapan Gerson Pararak mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan sebelum membeli obat bahan alam.
“Kami berharap masyarakat memiliki literasi yang baik dalam memilih dan menggunakan produk obat bahan alam,” ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat perlu memastikan produk memiliki izin edar dan tidak mudah tergiur klaim khasiat yang berlebihan. Informasi mengenai produk bermasalah juga disampaikan agar konsumen tidak kembali mengonsumsi produk yang telah dinyatakan ilegal dan berbahaya bagi kesehatan.
(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)