Pemkot Balikpapan Atur Ulang Layanan BBM Subsidi, Antrean SPBU Mulai Ditertibkan

Pemerintah kota Balikpapan gelar Press release terkait pendistribusian BBM subsidi yang disampaikan oleh wakil walikota Balikpapan Bagus Susetyo (24/8)

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai menata kembali pola pelayanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan biosolar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pengaturan baru tersebut akan diberlakukan mulai 1 September 2026 dengan fokus utama mengurai antrean sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi lebih tertib dan tepat sasaran. Ketentuan itu disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan H. Bagus Susetyo dalam konferensi pers di Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi Pemkot bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga. Penyusunan pola pelayanan juga mempertimbangkan masukan dari komunitas sopir truk serta warga yang tinggal di sekitar SPBU.

Menurut Bagus, seluruh masukan tersebut menjadi dasar untuk mencari pola pelayanan yang lebih teratur. “Berdasarkan empat dokumen penting, termasuk notulen rapat dan surat dari masyarakat, kami mengatur pelayanan agar lebih teratur,” kata Bagus. Untuk Pertalite, pembagian layanan akan disesuaikan dengan jenis kendaraan dan waktu pengisian. Di SPBU Jalan MT Haryono dan Sepinggan, kendaraan roda dua mendapat layanan mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA.

Setelah waktu tersebut, pelayanan beralih untuk kendaraan roda empat hingga pukul 06.00 WITA. Pemkot juga melarang kendaraan roda empat membuat antrean sebelum jadwal pelayanan dimulai. Aturan ini diterapkan untuk mencegah penumpukan kendaraan di sekitar SPBU. Sementara itu, SPBU Gunung Guntur dikhususkan bagi kendaraan roda empat dengan jam pelayanan Pertalite pukul 08.00–22.00 WITA.

Kendaraan roda dua tidak dilayani di SPBU tersebut. Pemkot juga merencanakan penambahan lima titik pelayanan Pertalite khusus roda dua, yakni di wilayah Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur. Namun, layanan tersebut masih menunggu penetapan BPH Migas serta pelaksanaan uji tera. “Ada rencana penambahan lima SPBU untuk produk Pertalite khusus roda dua,” ujar Bagus.

Untuk SPBU Kariangau, layanan Pertalite bagi kendaraan roda dua telah berjalan. Pemkot meminta antrean tidak meluber hingga menggunakan bahu maupun badan Jalan Hasanuddin.

Biosolar Terapkan Sistem Ganjil-Genap Sementara itu, penyaluran biosolar akan menggunakan pembatasan berdasarkan jenis kendaraan dan angka terakhir nomor polisi. SPBU KM 13 melayani kendaraan roda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton yang digunakan untuk angkutan barang.

Layanan berlangsung 24 jam dengan sistem ganjil-genap. Nomor polisi berakhiran ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan nomor polisi berakhiran genap dilayani pada tanggal genap. Adapun SPBU KM 15 melayani kendaraan roda enam dengan berat di bawah 10 ton. Kendaraan roda empat, baik pribadi maupun angkutan orang dan barang, juga mengikuti sistem tersebut.

Pengecualian berlaku bagi kendaraan penumpang umum dan bus umum berpelat kuning yang tetap dapat mengisi biosolar tanpa mengikuti aturan ganjil-genap. Khusus di SPBU Kariangau, bus Balikpapan City Trans (BCT) dan bus antarmoda menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat jadwal pengisian pada pukul 22.00–24.00 WITA. Bagus menegaskan, penerapan kebijakan akan dibarengi pengawasan di lapangan.

Tim penertiban terpadu yang melibatkan kepolisian, Pertamina, dan instansi terkait akan memastikan aturan berjalan sesuai ketentuan. Pemkot juga akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan setelah diberlakukan. Masyarakat diharapkan turut mengawasi agar penyaluran BBM subsidi tidak menyimpang dari sasaran.

“Kami berharap ada peran aktif dari masyarakat untuk membantu pengawasan pelayanan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran,” pungkas Bagus.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)