SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pelayanan administrasi kependudukan di Kota Balikpapan mendapat dukungan tambahan setelah pemerintah pusat mengirimkan 8.000 keping blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Tambahan tersebut memperkuat kemampuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pencetakan maupun penggantian KTP-el.
Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi, menyebutkan persediaan blangko yang dimiliki saat ini telah mencapai lebih dari 129 ribu keping. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk menjaga keberlangsungan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, untuk penyediaan blangko KTP memang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Ditjen Dukcapil. Balikpapan mendapat bantuan 8.000 keping dari pemerintah pusat,” kata Tirta, Jumat (14/8/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan blangko menjadi salah satu penopang utama pelayanan KTP-el. Karena itu, Pemkot Balikpapan tidak hanya mengandalkan distribusi dari pemerintah pusat, tetapi turut memberikan dukungan melalui skema hibah pengadaan. Untuk 2026, pemerintah daerah menyiapkan hibah pengadaan sebanyak 60 ribu keping blangko. Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari dukungan pada 2025, ketika Pemkot Balikpapan menyiapkan hibah untuk pengadaan 100 ribu keping.
“Jumlah tersebut melanjutkan kebijakan tahun sebelumnya. Pada 2025, Pemkot Balikpapan telah menyiapkan hibah untuk pengadaan 100 ribu keping blangko KTP-el,” jelasnya.
Menurut Tirta, jumlah pengadaan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan serta kemampuan keuangan daerah. Langkah itu dilakukan agar pelayanan tetap berjalan tanpa mengabaikan efisiensi penggunaan anggaran. Selain melayani warga Balikpapan, Disdukcapil juga memberikan kesempatan bagi masyarakat dari daerah lain untuk mencetak KTP-el di kota tersebut.
Pelayanan dapat dilakukan selama persyaratan administrasi terpenuhi dan ketersediaan blangko memungkinkan. “Bisa mencetak di Kota Balikpapan, karena ini merupakan satu kesatuan pelayanan se-Indonesia. Tidak ada yang menolak jika memang ketersediaan blangko KTP-nya ada di kota tersebut,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang kehilangan KTP-el, pencetakan ulang dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan, salah satunya surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas digital.
Tirta menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menerbitkan blangko KTP-el. Seluruh pengadaan dan penerbitan blangko tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Pengadaan blangko hanya pemerintah pusat. Jadi kami hibah uang untuk pengadaan blangko, yang nantinya dikembalikan ke daerah dalam bentuk blangko.
Tidak boleh selain pemerintah pusat yang mengeluarkan blangko,” tegasnya. Dengan tambahan pasokan dari pusat serta dukungan anggaran daerah, Disdukcapil Balikpapan memastikan pelayanan KTP-el tetap berjalan.
Persediaan yang tersedia juga diharapkan mampu mengantisipasi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga pelayanan administrasi kependudukan tetap optimal.
(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)