Sidang Tipiring di Tempat Jadi Senjata Baru Satpol PP Balikpapan Tertibkan PKL dan Jukir Liar

Satpol PP Balikpapan terapkan Tindak pidana ringan bagi PKL dan Jukir liat dengan sidang ditempat

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mulai menerapkan mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat sebagai strategi baru untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan juru parkir (jukir) liar. Langkah ini diambil menyusul evaluasi yang menunjukkan rendahnya tingkat kehadiran pelanggar saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang di tempat diharapkan mampu mempercepat proses hukum sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Pengadilan Negeri Balikpapan agar proses penegakan Perda dapat berjalan lebih efektif.

"Selama ini hasil evaluasi menunjukkan sidang tipiring yang dilaksanakan di pengadilan kurang efektif karena banyak pelanggar tidak hadir. Oleh karena itu kami bekerja sama dengan Pengadilan Negeri untuk menghadirkan hakim, panitera, dan jaksa ke Kantor Satpol PP sehingga sidang bisa langsung dilaksanakan di lokasi," kata Yosep, Rabu (15/7/2026).

Penerapan mekanisme baru tersebut dibarengi dengan operasi yustisi terpadu yang melibatkan unsur TNI, Polri, kecamatan, kelurahan, serta UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Balikpapan. Penertiban dipusatkan di tiga kecamatan, yakni Balikpapan Kota, Balikpapan Tengah, dan Balikpapan Selatan yang dinilai lebih efektif karena berada dalam jangkauan Kantor Satpol PP sebagai lokasi pelaksanaan sidang.

Selama dua hari pelaksanaan operasi, petugas menyisir sejumlah ruas jalan dan kawasan yang selama ini kerap menjadi titik aktivitas PKL maupun jukir liar. Selain melakukan penertiban, petugas juga mendata setiap pelanggar untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 30 pelanggar berhasil terjaring. Mereka terdiri dari pedagang kaki lima yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan serta juru parkir yang menjalankan aktivitas tanpa izin resmi. Namun, hanya separuh dari jumlah pelanggar atau 15 orang yang hadir mengikuti sidang tipiring di tempat.

"Mereka dikenakan Pasal 8 ayat 2 huruf a dan huruf c karena melakukan kegiatan usaha di fasilitas umum serta menyelenggarakan parkir tanpa izin. Dari 30 pelanggar yang terjaring, sebanyak 15 orang hadir menjalani proses persidangan," jelas Yosep.

Ia menambahkan, sidang tipiring di tempat tidak hanya bertujuan mempercepat penyelesaian perkara pelanggaran Perda, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pelanggar. Melalui mekanisme tersebut, proses penegakan hukum dinilai menjadi lebih sederhana, cepat, dan mampu meningkatkan tingkat kehadiran pelanggar dalam persidangan.

Ke depan, Satpol PP bersama Pengadilan Negeri Balikpapan berencana menjadikan sidang tipiring di tempat sebagai agenda rutin. Pelaksanaannya dijadwalkan berlangsung setiap dua pekan dengan lokasi yang berpindah-pindah di setiap kecamatan sehingga penertiban dapat dilakukan lebih terfokus sesuai wilayah yang menjadi prioritas.

"Rencananya sidang tipiring akan dilaksanakan dua minggu sekali secara bergilir di setiap kecamatan. Dengan pola ini kami berharap penegakan Perda semakin efektif dan mampu menekan jumlah pelanggaran, baik yang dilakukan PKL maupun juru parkir liar," pungkas Yosep.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)