Dinas Perdagangan Balikpapan Perketat Pengawasan Swalayan, Dorong Kepatuhan Aturan dan Dukung

Sekretaris Dinas Perdagangan kota Balikpapan Syafaruddin 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) semakin mengintensifkan pengawasan terhadap sektor perdagangan modern guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diwujudkan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dibarengi dengan sosialisasi regulasi terkait penyelenggaraan toko swalayan kepada sejumlah pelaku usaha ritel modern di Kota Balikpapan.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (9/6/2026) itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan toko swalayan.

Pengawasan dilakukan di sejumlah gerai ritel modern, mulai dari Indomaret, Alfamart, Alfamidi hingga beberapa swalayan lainnya yang beroperasi di berbagai wilayah kota. Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Syafaruddin, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Selain itu, sosialisasi juga dilakukan agar para pengelola usaha mengetahui kewajiban dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan aktivitas perdagangan.

Menurut Syafaruddin, keberadaan toko swalayan modern harus mampu berjalan beriringan dengan perkembangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan sektor ritel modern dengan pemberdayaan usaha masyarakat.

“Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan. Kami ingin menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan usaha modern dan pemberdayaan UMKM lokal sehingga keduanya dapat berkembang secara bersama-sama,” ujarnya.

Dalam sidak tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek penting, di antaranya kepatuhan terhadap jam operasional yang telah ditentukan serta kewajiban menyediakan ruang promosi dan penjualan bagi produk-produk UMKM lokal.

Selain melakukan pengawasan, Disdag juga memberikan surat pemberitahuan dan teguran kepada sejumlah pelaku usaha yang diketahui belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar pelaku usaha dapat segera melakukan penyesuaian.

“Kegiatan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga edukasi kepada pelaku usaha agar memahami dan melaksanakan aturan yang telah ditetapkan. Kami berharap seluruh pihak dapat menyesuaikan operasional usahanya sesuai regulasi yang berlaku,” kata Syafaruddin.

Ia menambahkan, pendekatan persuasif melalui sosialisasi langsung akan terus dilakukan agar implementasi regulasi perdagangan dapat berjalan lebih efektif. Dengan pengawasan yang konsisten, Pemerintah Kota Balikpapan berharap tercipta iklim usaha yang sehat, tertib, dan kompetitif, sekaligus membuka peluang yang lebih besar bagi UMKM untuk tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)