SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat pengawasan terhadap praktik pembakaran sampah yang masih dilakukan sebagian masyarakat, terutama di kawasan pinggiran kota. Langkah penegasan aturan kini mulai disiapkan melalui penyusunan regulasi turunan agar pelanggaran tersebut dapat ditindak lebih efektif.
Kepala Bidang Kebersihan DLH Balikpapan, Dodi Yulianto, mengungkapkan bahwa kebiasaan membakar sampah hingga kini masih ditemukan di sejumlah wilayah. Aktivitas itu umumnya dilakukan warga saat membersihkan lahan maupun kebun di sekitar tempat tinggal mereka.
Menurutnya, sebagian masyarakat menganggap pembakaran sampah sebagai cara paling mudah untuk membersihkan area kebun. Padahal, tindakan tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan memicu gangguan kesehatan akibat asap yang ditimbulkan. “Masih ada warga yang melakukan pembakaran sampah dengan alasan membersihkan kebun atau lahan. Ada yang hanya sesekali, tetapi ada juga yang berulang kali melakukannya,” kata Dodi, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, larangan membakar sampah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga kerja sosial.
“Perda sudah mengatur secara jelas larangan membakar sampah. Sanksinya mulai dari kerja sosial sampai denda maksimal Rp5 juta,” ujarnya.
DLH Balikpapan saat ini juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan lanjutan untuk memperkuat implementasi penegakan hukum di lapangan. Keberadaan perwali tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. Dodi menilai pendekatan berupa imbauan dan edukasi selama ini belum cukup efektif menghentikan kebiasaan tersebut.
Karena itu, diperlukan langkah lebih tegas agar masyarakat memiliki efek jera dan lebih disiplin menjaga lingkungan. Meski begitu, ia menyebut tingkat pelanggaran di Balikpapan masih tergolong rendah dibanding daerah lain. Persentasenya diperkirakan hanya sekitar 0,5 persen dari keseluruhan pengelolaan sampah di kota ini.
“Walaupun kecil, tetap harus ditekan agar tidak menjadi kebiasaan yang terus berkembang,” tegasnya.
Selain pengawasan, DLH juga terus mengajak masyarakat menerapkan pengelolaan sampah sejak dari rumah melalui pemilahan sampah dan pemanfaatan bank sampah. Upaya tersebut dinilai penting untuk membangun budaya hidup bersih dan menjaga kualitas lingkungan Kota Balikpapan secara berkelanjutan.
(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)