SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) terus mendorong percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pihak pengembang.
Salah satu langkah konkret dilakukan dengan menggelar peninjauan lapangan di Perumahan Mentari Village dan Perumahan D’Carjoe pada Selasa, (21 April 2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses verifikasi terhadap permohonan penyerahan PSU yang diajukan pengembang, sekaligus mendukung implementasi program RAIH PSU KAWAN.
Program tersebut digagas sebagai upaya mempercepat proses penyerahan aset fasilitas umum agar dapat segera dikelola oleh pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat luas. Dalam peninjauan tersebut, Disperkim melibatkan tim verifikasi yang terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kolaborasi lintas instansi ini dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, sekaligus menjamin kualitas fasilitas yang akan diserahkan benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan.
Kepala Bidang PSU Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak sekadar pemeriksaan administratif, tetapi juga mencakup pengecekan langsung kondisi fisik di lapangan.
“Kami memastikan setiap prasarana, sarana, dan utilitas yang diserahkan telah sesuai dengan ketentuan dan layak dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui proses verifikasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka dapat berfungsi optimal dan memberikan kenyamanan bagi penghuni kawasan. Program RAIH PSU KAWAN sendiri dirancang untuk menciptakan proses penyerahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, program ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan hunian yang aman dan berkelanjutan. Di sisi lain, penyerahan PSU merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengembang sesuai regulasi yang berlaku.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan pengembang menyerahkan PSU setelah pembangunan rampung. Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013, yang mengatur mekanisme penyerahan hingga standar teknis pembangunan.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap pengelolaan fasilitas umum dapat berjalan lebih optimal sebagai aset publik.
(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)