SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan – Upaya memperluas perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah terus digencarkan Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Sosial.
Pada tahun 2026, sebanyak 2.913 pekerja dari sektor informal diusulkan untuk memperoleh program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja.
Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Edy Gunawan, menjelaskan bahwa pengajuan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan telah melalui proses administrasi serta koordinasi lintas instansi. Program ini menyasar kelompok pekerja yang selama ini menghadapi risiko tinggi dalam pekerjaan, namun belum memiliki jaminan sosial secara mandiri.
“Mayoritas dari mereka bekerja di sektor informal dengan tingkat risiko yang cukup tinggi, tetapi belum mendapatkan perlindungan yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan dasar,” ungkapnya , Senin (6/4/2026).
Menurut Edy, langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat merasakan kehadiran negara, khususnya dalam hal perlindungan kerja. Ia menegaskan bahwa pekerja rentan perlu mendapatkan perhatian serius agar dapat menjalankan aktivitas dengan rasa aman.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa usulan tersebut telah diajukan secara resmi kepada Sekretaris Daerah sejak 10 Maret 2026. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan sebagai dasar hukum pelaksanaan program.
“Secara administratif semua sudah kami lengkapi. Kami tinggal menunggu persetujuan melalui SK Wali Kota agar program ini bisa segera direalisasikan,” jelasnya.
Adapun ribuan calon penerima berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari pedagang kecil, buruh harian, hingga pekerja lepas yang selama ini belum tersentuh perlindungan ketenagakerjaan secara memadai. Edy menekankan bahwa program ini tidak bersifat sementara, melainkan dirancang sebagai perlindungan jangka panjang bagi para pekerja.
Dengan adanya jaminan sosial, mereka diharapkan tetap terlindungi ketika menghadapi risiko seperti kecelakaan kerja maupun kondisi darurat lainnya.
“Ini bukan sekadar bantuan sesaat, tetapi bentuk perlindungan berkelanjutan bagi pekerja dan keluarganya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja informal yang umumnya tidak memiliki kepastian penghasilan maupun jaminan dari pemberi kerja, berbeda dengan pekerja formal. Melalui program ini, diharapkan para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif tanpa dihantui kekhawatiran terhadap risiko kerja.
Selain itu, program ini juga diyakini mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas. Saat ini, Dinas Sosial masih menunggu pengesahan SK Wali Kota. Setelah itu, tahapan lanjutan seperti verifikasi akhir data serta koordinasi teknis akan segera dilakukan.
“Kami sudah menyiapkan seluruh tahapan. Begitu SK diterbitkan, program ini langsung kami jalankan agar tepat sasaran,” tutup Edy.
(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)