Pemkot Balikpapan Tegaskan Aturan Jarak Minimarket Demi Lindungi Usaha Kecil

Sekretaris Dinas Perdagangan kota Balikpapan Syafaruddin 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan kembali mengingatkan para pelaku usaha ritel modern agar mematuhi ketentuan jarak pendirian minimarket atau swalayan yang telah diatur dalam peraturan daerah.

Aturan tersebut menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi sebelum pemerintah memberikan rekomendasi izin usaha bagi pelaku usaha ritel modern di kota ini.

Sekretaris Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Syafaruddin, menegaskan bahwa regulasi tersebut diterapkan untuk menjaga keseimbangan iklim usaha sekaligus melindungi keberlangsungan usaha kecil yang berada di sekitar lokasi ritel modern.

Ia menjelaskan bahwa dalam peraturan daerah telah diatur secara jelas mengenai batasan jarak pendirian minimarket atau swalayan. Ketentuan tersebut tidak hanya mengatur jarak antar usaha sejenis, tetapi juga mempertimbangkan kedekatan dengan pasar tradisional serta sejumlah fasilitas umum lainnya, termasuk lembaga pendidikan.

“Dalam perda sudah diatur mengenai jarak pendirian swalayan atau minimarket. Aturan itu mencakup jarak dengan usaha sejenis, pasar tradisional, hingga fasilitas pendidikan,” ujar Syafaruddin, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, setiap pelaku usaha yang ingin membuka ritel modern wajib memenuhi seluruh ketentuan tersebut sebelum Dinas Perdagangan mengeluarkan rekomendasi izin usaha. Apabila lokasi yang diajukan tidak memenuhi ketentuan jarak yang telah ditetapkan, maka pihaknya tidak dapat memberikan rekomendasi.

Syafaruddin menambahkan, penerapan aturan jarak tersebut bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor perdagangan. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan usaha masyarakat kecil seperti toko kelontong yang banyak tersebar di lingkungan permukiman.

“Kalau semua ketentuan sudah terpenuhi, tentu rekomendasi bisa kami berikan. Namun jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka tidak dapat disetujui,” jelasnya.

Ia menyebutkan, secara umum jarak antar minimarket atau usaha sejenis diatur sekitar 500 meter. Selain itu, terdapat pula pengaturan jarak tertentu dengan pasar tradisional serta fasilitas lainnya yang berada di sekitar lokasi usaha.

Meski demikian, Syafaruddin mengakui bahwa di lapangan masih ditemukan sejumlah minimarket yang berdiri berdekatan dengan usaha sejenis. Kondisi tersebut, menurutnya, bisa terjadi karena ada pelaku usaha yang belum melalui proses rekomendasi dari Dinas Perdagangan sebelum memulai operasional.

“Kalau di lapangan memang ada yang berdiri berdekatan. Tetapi dari sisi aturan sebenarnya sudah diatur dengan jelas,” katanya.

Ia menegaskan bahwa rekomendasi dari Dinas Perdagangan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perizinan usaha ritel modern di Balikpapan. Sementara itu, untuk penindakan terhadap usaha yang beroperasi tanpa izin bukan menjadi kewenangan Dinas Perdagangan.

Tugas tersebut berada di bawah kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai aparat penegak peraturan daerah. Meski demikian, Disdag tetap mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Hal ini penting agar aktivitas usaha dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkas Syafaruddin.

(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)