SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah kota.
Salah satu langkah strategis yang kini tengah dipersiapkan adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus yang akan menangani pengelolaan pemakaman secara terpusat. Rencana tersebut saat ini masih dalam tahap pengajuan kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Jika terealisasi, UPT tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem tata kelola pemakaman agar lebih terorganisir, profesional, dan memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra, S.T., menyampaikan bahwa pembentukan UPT Pemakaman dinilai penting mengingat jumlah TPU yang tersebar di berbagai wilayah kota cukup banyak dan membutuhkan sistem pengelolaan yang lebih terstruktur.
Menurutnya, keberadaan unit teknis khusus akan membuat pengelolaan pemakaman menjadi lebih fokus, mulai dari penataan lahan, administrasi, hingga pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan pemakaman.
“Dengan jumlah TPU yang tersebar di berbagai wilayah Balikpapan, kami memandang perlu adanya unit khusus yang dapat menangani pengelolaannya secara lebih terfokus,” ujar Edy saat ditemui pada Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, selama ini pengelolaan TPU masih berada di bawah koordinasi bidang terkait di Disperkim. Namun, seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan masyarakat, diperlukan sistem kelembagaan yang lebih kuat melalui pembentukan UPT. Disperkim sendiri sebenarnya telah memiliki pengalaman dalam mengelola unit pelaksana teknis, salah satunya UPT Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Pengalaman tersebut menjadi bekal bagi instansi tersebut dalam merancang pengelolaan unit baru yang lebih efektif dan terukur. Edy mengakui, pengelolaan sebuah UPT tentu memiliki tantangan tersendiri, baik dari sisi sumber daya manusia, pengelolaan administrasi, maupun aspek operasional di lapangan.
Namun hal tersebut tidak menjadi hambatan, melainkan justru menjadi dasar untuk memperkuat kesiapan dalam membentuk unit pengelola pemakaman yang lebih profesional. Dalam rencana yang disusun, UPT Pemakaman nantinya hanya akan dibentuk satu unit saja.
Meski demikian, unit tersebut akan memiliki wilayah kerja yang mencakup seluruh TPU yang ada di Kota Balikpapan. Artinya, tidak akan ada pembentukan UPT di masing-masing kecamatan. Sebaliknya, satu unit terpusat akan bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan seluruh pemakaman yang ada di kota ini.
“UPT-nya direncanakan hanya satu, tetapi cakupan kerjanya meliputi seluruh TPU yang ada di Balikpapan,” jelasnya.
Saat ini, Disperkim tengah mempersiapkan dokumen administrasi sebagai bagian dari proses pengajuan resmi kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Setelah surat permohonan disampaikan, tahapan berikutnya adalah pembahasan bersama Bagian Organisasi serta perangkat daerah terkait.
Dalam proses tersebut nantinya akan dibahas berbagai hal, termasuk struktur organisasi UPT, kebutuhan sumber daya manusia, hingga penyusunan regulasi yang akan menjadi dasar operasional unit tersebut.
Edy berharap proses pengajuan dan pembahasan dapat berjalan lancar sehingga pembentukan UPT Pemakaman dapat segera direalisasikan. Dengan adanya unit khusus tersebut, diharapkan tata kelola TPU di Balikpapan menjadi lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)