SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan terhadap berbagai tempat usaha hiburan selama bulan suci Ramadan. Pengawasan tersebut mencakup tempat hiburan malam, arena biliar, hingga kafe yang menyediakan hiburan musik.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan mengenai pembatasan operasional tempat hiburan selama Ramadan.
Menurut Yosep, kebijakan tersebut bukan hal baru karena setiap tahun pemerintah kota menerapkannya sebagai bentuk penghormatan terhadap suasana religius selama Ramadan. “Ketentuan ini memang rutin diberlakukan setiap tahun. Tujuannya untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadan,” ujar Yosep saat ditemui, Rabu (4/3/2026).
Dalam aturan tersebut, sejumlah jenis usaha hiburan diwajibkan menghentikan operasionalnya sementara selama Ramadan. Namun, beberapa usaha seperti arena biliar maupun kafe yang menyediakan live music masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu tertentu. Ia menegaskan bahwa tempat usaha yang masih menyediakan hiburan musik hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 23.00 Wita.
Apabila melewati batas waktu tersebut, petugas akan memberikan teguran hingga tindakan penertiban. “Jika masih ada live music atau aktivitas hiburan setelah pukul 11 malam, tentu akan kami tegur karena itu sudah melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Yosep menambahkan, sebelum memasuki Ramadan pihaknya telah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait aturan tersebut. Surat edaran dari pemerintah kota juga telah disebarkan sejak jauh hari agar para pemilik usaha dapat menyesuaikan operasionalnya.
Bahkan, Satpol PP juga meminta agar surat edaran tersebut ditempel di area usaha masing-masing, sehingga pengunjung dapat mengetahui aturan yang sedang diberlakukan selama Ramadan.
“Sekitar satu minggu sebelum Ramadan, surat edaran sudah kami distribusikan kepada para pelaku usaha. Artinya mereka sudah mengetahui batasan-batasan operasional yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Selain fokus pada pembatasan jam operasional hiburan, Satpol PP juga turut memperhatikan persoalan ketertiban di sekitar tempat usaha, terutama terkait parkir kendaraan pengunjung yang kerap meluber hingga ke badan jalan.
Menurut Yosep, kondisi tersebut dapat mengganggu arus lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya. Karena itu, pihaknya meminta pelaku usaha turut bertanggung jawab mengatur parkir pengunjung agar tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan.
“Memang aturan parkir itu tidak secara khusus tertulis dalam surat edaran. Namun menjaga ketertiban umum tetap menjadi tanggung jawab bersama. Pelaku usaha harus bisa mengatur pengunjungnya agar tidak menggunakan badan jalan untuk kepentingan usaha,” tegasnya lagi.
Ia pun menegaskan bahwa pemerintah kota tidak bermaksud menghambat aktivitas ekonomi masyarakat selama Ramadan. Namun demikian, seluruh pelaku usaha diharapkan tetap mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga situasi kota tetap tertib, aman, dan kondusif.
“Kami tidak melarang orang untuk berusaha. Silakan tetap menjalankan kegiatan usaha, tetapi aturan yang sudah ditetapkan harus dipatuhi bersama,” pungkas Yosep.
(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)