BPPDRD Balikpapan Klarifikasi Isu Kenaikan PBB 3000 Persen

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham Mustari 

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memberikan penjelasan resmi terkait isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ramai diperbincangkan warga.

Informasi mengenai lonjakan hingga ribuan persen belakangan menimbulkan keresahan, sehingga pemerintah merasa perlu meluruskan persoalan tersebut.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menegaskan bahwa kenaikan PBB tidak bisa digeneralisasi. “Isu kenaikan PBB ini perlu dilihat secara kasus per kasus,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Ia menjelaskan, dasar penetapan PBB tahun ini berasal dari penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sesuai ketentuan, pemerintah daerah memang wajib melakukan penyesuaian NJOP sebagai elemen perhitungan pajak. Pada 2024, penyesuaian sudah dilakukan, namun pemerintah kota memberikan stimulus 100 persen sehingga besaran PBB masih sama seperti tahun 2023.

“Untuk Kota Balikpapan, NJOP kita sesuaikan sejak tahun lalu. Cuma saat itu kita berikan stimulus penuh, jadi nilainya tidak berubah,” terang Idham.

Tahun ini, stimulus tersebut diturunkan menjadi 40 hingga 55 persen. Kondisi inilah yang membuat sebagian wajib pajak merasa tagihan melonjak tajam. Selain itu, faktor luas lahan dan perkembangan kawasan juga turut berpengaruh terhadap nilai pajak. Idham mencontohkan kawasan Kariangau yang sebelumnya memiliki NJOP Rp36 ribu, kini rata-rata mencapai Rp1 juta karena berkembang menjadi area industri.

“Perubahan tarif mengikuti nilai ekonomis wilayah. Jadi wajar bila kawasan yang berkembang pesat punya NJOP lebih tinggi,” jelasnya.

Terkait kasus yang viral, Idham menduga objek pajak tersebut belum tercatat dalam peta Zona Nilai Tanah (ZNT) atau belum dimutakhirkan datanya. Ia pun meminta masyarakat segera melakukan konfirmasi. “Kalau ada ketidaksesuaian letak dengan besaran PBB, tentu akan kami perbaiki,” tegasnya.

Untuk merespons keluhan, BPPDRD membuka layanan aduan sekaligus memfasilitasi pemutakhiran data pajak. Pemerintah juga menyiapkan tambahan stimulus 30 hingga 90 persen yang otomatis tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Kasus yang disebut naik 3.000 persen itu setelah dihitung ulang hanya sekitar Rp2 jutaan. Dengan luas lahan 1 hektare dan NJOP tinggi, angka tersebut masih wajar,” pungkas Idham.

(ADV/Diskominfo Balikpapan)