SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya turun tangan meredam polemik terkait kenaikan tarif baru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menuai keluhan warga. Melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), pemkot membuka layanan khusus aduan agar masyarakat bisa memperoleh penjelasan langsung tanpa harus terjebak simpang siur informasi.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, menegaskan bahwa pihaknya siap melayani masyarakat yang merasa keberatan atau mendapati tagihan tidak sesuai dengan kondisi riil. “Silakan datang ke kantor BPPDRD, nanti akan dilayani semaksimal mungkin,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Selain membuka posko pengaduan, pemerintah juga memberikan keringanan berupa potongan pokok PBB hingga 90 persen. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis, 21 Agustus, dan akan berjalan sampai akhir tahun 2025. “Mulai besok pemerintah kota memberikan diskon PBB hingga 90 persen.
Besarannya variatif, sesuai dengan kenaikan yang berlaku,” jelas Idham. Dengan adanya kebijakan tersebut, penyesuaian tarif PBB dipastikan hanya berkisar antara 50 hingga 150 persen. Besaran kenaikan sendiri sangat bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), luas tanah, dan lokasi kawasan. Idham mencontohkan, wilayah berkembang, kawasan industri, serta perumahan elit seperti Grand City menjadi daerah dengan penyesuaian cukup tinggi.
“Yang signifikan ada di kawasan elit dan industri, khususnya di Balikpapan Utara. Di situ NJOP juga memang lebih mahal,” katanya.
Tak hanya itu, pemkot juga menyiapkan kompensasi bagi warga yang sudah terlanjur membayar PBB dengan tarif lama sebelum aturan baru diterapkan. Kelebihan pembayaran otomatis akan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan tahun depan.
“Bagi warga yang sudah membayar, kelebihannya akan dikompensasikan pada tagihan PBB tahun 2026,” terangnya.
Sebagai bentuk keadilan, pemerintah turut menetapkan pembebasan PBB bagi objek pajak dengan NJOP di bawah Rp1 juta per meter persegi. Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat kecil serta menjaga keseimbangan antara kemampuan wajib pajak dan kebutuhan pendapatan daerah.
(ADV/Diskominfo Balikpapan)