Dishub Balikpapan Tata Ulang Sistem Parkir, Dorong Ketertiban dan Tambah PAD

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Muhammad Fadli Faturrahman 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan tengah menyiapkan langkah strategis untuk menata ulang sistem parkir di sejumlah titik dalam kota. Penataan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor perparkiran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman, menyampaikan bahwa salah satu fokus penataan berada di kawasan Jalan MT Haryono.

Di wilayah tersebut, Dishub akan mulai menerapkan sistem parkir elektronik (e-parkir) guna mendukung transaksi non tunai (cashless) serta mencegah kebocoran pendapatan.

“Ada beberapa titik yang akan kami prioritaskan dengan sistem e-parkir. Nantinya pembayaran parkir akan terintegrasi langsung ke kas daerah,” ujarnya pada Jumat (20/6/2025).

Sistem e-parkir ini akan diterapkan dalam dua skema, yakni melalui sistem gate (portal otomatis) serta alat pembayaran elektronik tanpa gerbang. Penerapan dilakukan secara bertahap dimulai tahun ini, dengan memprioritaskan lokasi yang memiliki kepastian legalitas atas lahan parkir yang digunakan.

Fadli menegaskan bahwa Dishub tidak ingin menggunakan lahan yang status hukumnya tidak jelas, guna menghindari potensi konflik di kemudian hari. Selain itu, Dishub juga akan memberdayakan para juru parkir (jukir) binaan agar sistem parkir di lapangan berjalan lebih tertib dan profesional. “Dengan melibatkan jukir binaan, kami berharap tercipta pelayanan yang lebih teratur dan masyarakat juga merasa nyaman,” tambahnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mempertegas aturan bagi pelaku usaha di Kota Balikpapan untuk wajib menyediakan lahan parkir yang proporsional dengan kapasitas usahanya. Contohnya, sebuah kafe yang mampu menampung 100 pengunjung harus menyediakan lahan parkir untuk minimal 50 hingga 70 kendaraan. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan kawasan tertib lalu lintas di sejumlah wilayah, termasuk di Gunung Bahagia dan kawasan bisnis lainnya.

Penegasan tersebut juga didukung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang akan mengintegrasikan persyaratan lahan parkir ke dalam sistem perizinan usaha. Melalui penataan ini, Dishub berharap tercipta mobilitas kota yang lebih tertib, aman, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.

(ADV/Diskominfo Balikpapan)