Satpol PP Hentikan Sementara Pengupasan Lahan di Manggar, Balikpapan Timur

Satpol-PP Balikpapan melakukan penindakan  penghentian pengupasan sementara lahan di balikpapan Timur

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pengupasan lahan di Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.

Kegiatan tersebut untuk sementara waktu dihentikan karena pihak pengembang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah daerah. Langkah penghentian ini menyusul laporan dari warga sekitar yang mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas tersebut.

Salah satu yang paling disorot adalah terjadinya longsor yang nyaris merambah ke pemukiman warga, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menuturkan bahwa penghentian kegiatan dilakukan setelah timnya melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mendapati bahwa dokumen perizinan yang diperlukan belum lengkap.

“Setelah kami telusuri ke lapangan, ternyata pengembang belum mengantongi izin secara penuh. Kami tidak bisa membiarkan hal ini terus berlanjut, karena ada risiko besar bagi keselamatan warga,” ujarnya pada Rabu (16/4/2025).

Menurut Boedi, kejadian longsor beberapa waktu lalu telah cukup menjadi alarm bahwa kegiatan tersebut berpotensi membahayakan. “Apalagi lokasi longsor berada tidak jauh dari pemukiman. Ini tentu membuat masyarakat panik. Keselamatan mereka menjadi prioritas utama kami,” lanjutnya.

Penghentian yang diberlakukan bersifat sementara tanpa batas waktu yang ditentukan. Namun demikian, Satpol PP memberi kesempatan kepada pengembang untuk segera menyelesaikan seluruh proses perizinan.

Jika kelengkapan izin bisa dipenuhi dalam waktu dekat, maka tidak menutup kemungkinan aktivitas pengupasan lahan akan diizinkan kembali.

“Jika semua dokumen sudah beres, kemungkinan bisa dilanjutkan dalam satu atau dua minggu,” jelas Boedi.

Pemerintah Kota Balikpapan melalui instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan dan Permukiman, juga akan terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Boedi pun mengimbau agar seluruh pengembang lebih disiplin dalam mematuhi regulasi sebelum memulai proyek, guna menghindari dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.

“Regulasi bukan sekadar formalitas. Ini menyangkut keamanan lingkungan dan kenyamanan warga. Jangan sampai lalai hanya karena mengejar target,” pungkasnya.

(ADV/Diskominfo Balikpapan/JM)