Satuan Polisi Pamong Praja Musnahkan Pom Mini dan Minuman Beralkohol Hasil Razia

Pemerintah Kota melalui Satpol PP melakukan Pemusnahan minum keras dan Pom mini

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan -  Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan upaya penegakan peraturan daerah (Perda). Salah satu bentuknya adalah pemusnahan barang bukti hasil razia, yakni Pom Mini dan minuman beralkohol.

Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Satpol PP Balikpapan pada Rabu (26/2/2025) dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 37 unit Pom Mini dihancurkan menggunakan excavator mini.

Sementara itu, 1.089 botol dan kaleng minuman keras (miras) dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam tong. Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Pemkot dalam menertibkan peredaran BBM ilegal dan minuman beralkohol yang melanggar ketentuan. Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa razia terhadap Pom Mini ilegal akan terus dilakukan.

Namun, agar lebih efektif, operasi ini akan dilakukan secara acak sehingga para pelanggar tidak dapat memprediksi pergerakan petugas. “Sistem razianya nanti secara random, supaya tidak ketahuan arah tujuan treknya,” kata Boedi saat ditemui di lokasi pemusnahan.

Selain melakukan penindakan di lapangan, Satpol PP juga mengimbangi upaya ini dengan kegiatan pembinaan kepada masyarakat.

Boedi menjelaskan bahwa dalam surat edaran terbaru, telah dicantumkan daerah-daerah yang masih melanggar aturan terkait penjualan BBM eceran. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas akan segera diambil.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang menjelaskan wilayah-wilayah yang harus bebas dari Pom Mini ilegal. Kalau masih ada yang beroperasi, kami tidak akan ragu untuk menindaknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Boedi mengungkapkan bahwa sebelum dimusnahkan, ratusan liter BBM telah dikeluarkan dari tangki Pom Mini yang disita. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai nasib BBM tersebut.

“Kami masih menunggu hasil sidang yang akan berlangsung besok. Setelah itu, baru bisa diputuskan bagaimana penanganannya,” jelasnya.

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Balikpapan berharap dapat menekan praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan memastikan ketertiban di kota. Selain itu, tindakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama.

(ADV/Diskominfo/J)