Semunya Dokumen APBD 2023, Menjadikan Pengawasan DPRD Balikpapan Tidak Maksimal

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN - Fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan, mengeluhkan belum mendapatkan buku acuan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) 2023, hingga menyulitkan mereka dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

Ada Tujuh Fraksi di DPRD Kota Balikpapan, Yakni, Fraksi Golkar, PDI.P, Gerindra, PKS Demokrat, serta Gabungan Nasdem/PKB dan PPP/Perindo Ketua Fraksi PDI.P DPRD Kota Balikpapan, H. Haris mengatakan, bahwa hingga saat ini anggota dewan belum menerima buku APBD, padahal sebagai institusi yang berperan menyusun anggaran harusnya diberi.

Ada apa dengan Pemerintah kota Balikpapan. "Kita belum mendapatkan buku APBD tersebut, sehingga fungsi pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di kota Balikpapan kurang optimal," kata Anggota Komisi III DPRD kota Balikpapan ini, kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Padahal, ujar Haris, bahwa keberadaan buku APBD itu menjadi acuan bagi anggota dewan untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap berbagai program dan kegiatan pembangunan yang dibuat pihak legislatif. "Seharusnya keberadaan buku APBD tersebut dibagikan ke pihak dewan dan bukan untuk disembunyikan, sehingga DPRD dapat melakukan pengawasan terhadap berbagai program pembangunan," terangnya.

Ia menyatakan, ada kesan, kalau buku APBD ini sengaja tidak boleh diakses oleh publik, agar ketidakberesan dan penyimpangan dalam pengerjaan program pembangunan yang bersumber dari uang rakyat tersebut tidak diketahui. "Kami sudah tahu berapa anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sehingga pihaknya meminta kepada pemkot segera membagikan buku APBD itu. Agar fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan bisa berjalan maksimal. Ia menegaskan, bahwa kalau buku APBD itu, belum juga dibagikan. Bisa jadi APBD.P 2023 tidak akan dibahas oleh DPRD Balikpapan. Salah satu contoh bagaimana kita mau mengawasi anggaran HUT kota Balikpapan, kalau kita tidak terima buku APBD.

Untuk Diketahui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seharusnya birokrasi pemerintahan atau badan publik harus memberikan akses kepada publik untuk mendapatkan informasi. (*)