
BALIKPAPAN, SWARAREPUBLIKA.com - Warga RT 05 kelurahan Batu ampar Kecamatan Balikpapan Utara geram terhadap salah satu pengembang Perumahan yang tidak bertanggung jawab terhadap pengupasan lahan di lingkungan RT 04 sehingga menyebabkan banjir dilingkungan rumah warga RT O5.
Menurut pengakuan warga setempat adanya aktifitas pengupasan lahan oleh pengembang diwilayah RT 04 sejak September tahun 2021. Namun dikarenakan tidak mengantongi izin serta Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas terkait aktifitas tidak dilanjutkan dan diserahkan kepada pengembang ke dua.

Dampak banjir yang dialami warga yang berada dilingkungan RT 05 adalah akibat dari pergerakan tanah yang menyebabkan penyempitan saluran air. Adanya laporan warga, ketua LPM Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara langsung turun kelokasi melihat kejadian fakta dilapangan.
Sabtu, (4/9/2022), Kepada awak media Ketua LPM Kelurahan Batu Ampar Fauzi Ady Firmansyah telah berkordinasi kepada pihak satpol PP kota Balikpapan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PU dan Dinas Pemukiman bahwa untuk sementara pihak pengembang tidak diperbolehkan melakukan aktifitas apa pun dilahan tersebut.
Kemudian, dari beberapa hasil mediasi Dikelurahan bersama warga pihak pengembang harus membuat siringan beton di batas parit alam antara wilayah RT 04 dan 05 yang lebarnya mencapai kisaran 2m sampai 3m, kata Adi.
Setelah melihat fakta dilapangan siringan yang dibuat dari beton tersebut tidak sesuai dengan specnya sehingga bergeser hingga 2m dan terjadi penyempitan pada saluran air.
Parahnya siringan beton tersebut tidak mampu menahan tekanan tanah dari atas sehingga bergerak dan hampir menimpa rumah warga, ini sangat berbahaya sekali", ucapnya.
Fauzi Ady Firmansyah menambahkan aktifitas pekerjaan yang dilakukan pihak pengembang yang pertama sudah menyalahi aturan. alasannya pada saat pelaksanaan aktifitas dilokasi tersebut hanya izin lewat RT 04 saja tanpa di lengkapi dengan dokumen perizinannya.
Begitu pula pengembang kedua pada saat mediasi hanya mengantongi izin prinsip yang merupakan izin dasar artinya tidak boleh para pengembang melakukan aktifitas namun fakta dilapangan sudah berbentuk lahan dan siap dibangun perumahan, jelasnya.
"Pengembang kedua sudah menyalahi aturan berani membangun perumahan dengan mengantongi izin prinsip saja", jelasnya.
Dengan di stopnya aktifitas pengembang kedua dilingkungan RT 04, warga dan tokoh masyarakat berencana akan membuat berita acara melaporkan si pengembang kepada pihak kepolisian yaitu Polresta Balikpapan.
Rn