Ditserse Polda Kaltim amankan 1 Pelaku Bandar Sabu 2 kg

Kabid Humas Polda kaltim konferensi pers 

BALIKPAPAN, Swararepublika.com -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggelar Konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes. Pol Yusuf Sutejo S.I.K MT, memimpin jalannya Konferensi pers dengan didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo S.I.K MM.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan Dari hasil pengungkapan telah diaman kan 1 orang pria asal Samarinda diduga melakukan tindakan melanggar hukum menyimpan, memiliki barang haram Narkotika jenis sabu yang siap untuk diedarkan diwilayah jalan Rapak Indah sungai kunjang, Kalimantan timur, Selasa (31/5/2022).

Dari barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 2 paket besar yang dibungkus rapi menggunakan lakban coklat dengan berat 2 kg.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 Undang Undang no 35 ayat 2 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya minimal 10 Tahun penjara atau maksimal Yui seumur hidup.Selanjutnya, dari satu tersangka yang berhasil diamankan akan dilakukan pengembangan lebih dalam.

Sumber : Humas Polda Kaltim