SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Belum dibayarkannya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Pertamina di Balikpapan hingga pekan kedua Oktober 2026 menuai sorotan. Perusahaan yang mengelola kilang minyak besar di Kota Balikpapan itu dinilai perlu memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Ketua Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan Kaltim-Kaltara, Rona Fortunata H. Siregar, menyayangkan belum dibayarkannya PBB Pertamina, terlebih setelah Pemerintah Kota Balikpapan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya melalui program penghapusan denda.
“Perusahaan sebesar Pertamina seharusnya menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah. Apalagi, pemerintah kota sudah memberikan kesempatan melalui program penghapusan denda. Kewajiban pajak ini perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan penerimaan daerah,” ujar Rona.
Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan perlu menjadi perhatian setiap wajib pajak, termasuk perusahaan besar yang menjalankan kegiatan usaha di Balikpapan. Pemenuhan kewajiban tersebut juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan aturan perpajakan.
Sorotan tersebut muncul setelah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, membenarkan bahwa hingga Senin (12/10/2026), Pertamina belum melakukan pembayaran PBB. “Ya, terserah mereka mau bayar atau tidak, itu hak mereka. Jika mereka nantinya mau membayar dengan dendanya sekaligus, tidak ada masalah. Jadi, memang sampai hari ini belum ada pembayaran,” ujar Irfan.
Irfan menjelaskan, perusahaan masih dapat melunasi kewajiban pajaknya meskipun masa relaksasi telah berakhir. Namun, pembayaran setelah periode tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk pengenaan denda keterlambatan. Sebelumnya, Pemkot Balikpapan memberikan program relaksasi penghapusan denda PBB pada 1–30 September 2026.
Program itu menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan dengan memperoleh keringanan sesuai ketentuan yang ditetapkan. Setelah masa relaksasi berakhir, wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya kembali dikenai sanksi administrasi.
Irfan menyebut denda keterlambatan sebesar 1 persen per bulan dari pokok tunggakan. Meski demikian, BPPDRD belum dapat memastikan besaran tunggakan PBB Pertamina. Irfan mengatakan, pihaknya perlu memeriksa kembali data administrasi untuk mengetahui nominal kewajiban yang belum dibayar, termasuk periode pajak yang masih tertunggak.
Sementara itu, konfirmasi telah dimintakan kepada pihak Pertamina di Balikpapan untuk memperoleh penjelasan mengenai status pembayaran tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, perusahaan belum memberikan tanggapan.
Kepastian mengenai nilai tunggakan dan penjelasan dari pihak Pertamina diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh. Pemkot Balikpapan juga diharapkan memastikan tindak lanjut penagihan berjalan sesuai ketentuan, sehingga kewajiban perpajakan dapat diselesaikan dan penerimaan daerah tetap terjaga.
(*)