FORKOPDENSI Kaltim–Kaltara Resmi Dibentuk: Sinergi Lintas Sektor Hadapi Tantangan Pengungsi

Pembentukan forum komunikasi penanganan Deteni dan pengungsi wilayah kaltimtara di Novotel Hotel Baikpapan

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur resmi meluncurkan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) yang mencakup wilayah Kalimantan Timur sekaligus Kalimantan Utara.

Langkah ini menjawab kebutuhan mendesak atas keterpaduan penanganan arus migrasi dan pengungsi di kawasan yang posisinya strategis. Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim, Nurudin, menyampaikan hal tersebut saat memimpin pembentukan forum di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (19/9/2026).

Menurutnya, letak geografis Kaltim dan Kaltara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga serta memiliki wilayah perairan luas menempatkan kedua provinsi sebagai garda terdepan pengawasan orang asing. “Kondisi ini menuntut kita memperkuat pengawasan, pertukaran data, serta koordinasi lintas sektor. Penanganan pengungsi dan deteni tidak bisa dilakukan sendirian oleh satu lembaga,” ujar Nurudin.

Pendekatan yang dibangun bukan lagi sekadar urusan kemanusiaan, melainkan menyangkut aspek keimigrasian, keamanan, sosial-ekonomi, hingga hubungan internasional. FORKOPDENSI hadir sebagai wadah menyatukan visi antara Imigrasi, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya guna menyamakan persepsi sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

Mengapa Kaltim–Kaltara Menjadi Fokus Karakteristik wilayah yang kaya jalur pelayaran dan perbatasan membuat pengawasan pergerakan orang asing menjadi tantangan bersama.

Ketua Panitia sekaligus Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, menjelaskan forum ini masuk dalam rencana kerja tahun 2026. “Tujuannya jelas: memperkuat kerja sama antarlembaga agar respons terhadap persoalan pengungsi lebih cepat, terpadu, dan terarah,” kata Danny.

Kegiatan ini dihadiri 89 peserta dari berbagai unsur jajaran imigrasi, Forkopimda, aparat keamanan, akademisi, organisasi internasional, hingga pemangku kepentingan lainnya. Keikutsertaan luas ini diharapkan memperjelas pembagian peran masing-masing pihak.

Tekanan Global: Masa Tinggal Pengungsi Berpotensi Memanjang Situasi global menjadi latar mendesak pembentukan forum ini. Data UNHCR mencatat Indonesia saat ini menampung lebih dari 12.700 pengungsi dan pencari suaka.

Di saat bersamaan, dukungan pendanaan dunia mengalami tekanan, sementara perubahan kebijakan Amerika Serikat sejak 2025 ikut memperlambat proses penempatan pengungsi ke negara ketiga. Kondisi itu berisiko memperpanjang masa tinggal pengungsi di Indonesia.

Sebagai landasan hukum, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, yang mengatur pembagian tugas antarinstansi. Nurudin menegaskan FORKOPDENSI tidak boleh berhenti sebagai forum diskusi. Ia harus melahirkan langkah nyata. “Kita butuh peta dampak, strategi mitigasi, dan mekanisme koordinasi yang jelas. Bila situasi berubah, kita sudah siap bergerak bersama,” tambahnya.

Kegiatan pembentukan forum dilanjutkan dengan Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) pada Kamis, 17 September 2026, guna membahas secara mendalam tantangan dan strategi penanganan pengungsi serta deteni di wilayah ini.

Dengan terbentuknya FORKOPDENSI, Kaltim dan Kaltara kini memiliki kerangka kerja bersama menyeimbangkan kewajiban kemanusiaan dengan ketegasan pengawasan keimigrasian dan keamanan wilayah.

(R)