Investor Terhambat, Program 3 Juta Rumah Butuh Percepatan Regulasi

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan asosiasi pengembang perumahan terus memperkuat koordinasi guna memastikan program pembangunan 3 juta rumah berjalan optimal. Dalam pertemuan yang melibatkan Menteri Perumahan, Menteri Dalam Negeri, serta perwakilan gubernur dan wali kota, berbagai masukan dari asosiasi dihimpun sebagai bahan evaluasi kebijakan.

Program 3 juta rumah sendiri merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkannya, diperlukan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga pelaku usaha di bidang perumahan.

Dalam forum tersebut, sejumlah kendala mencuat, mulai dari persoalan perizinan hingga ketidaksinkronan tata ruang. Pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 350 ribu unit rumah pada 2026 secara nasional. Sementara itu, alokasi untuk daerah, termasuk Kalimantan Timur, akan disesuaikan dengan tingkat serapan dan kebutuhan di lapangan.

Program ini diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun pemerintah juga membuka perhatian bagi kelompok masyarakat berpenghasilan menengah. Berbagai kebijakan pun telah digulirkan, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Bea Balik Nama, sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembangunan perumahan.

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan lintas kementerian melalui skema Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Perumahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki layanan agraria serta mengatasi persoalan tumpang tindih lahan, termasuk lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan transmigrasi.

Salah satu persoalan utama yang dihadapi adalah belum optimalnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sejumlah daerah.

Banyak pemerintah daerah yang belum menyampaikan revisi tersebut ke pemerintah pusat, sehingga menghambat kepastian hukum bagi pengembang. Di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Balikpapan, perizinan menjadi tantangan paling krusial. Proses yang memakan waktu hingga satu hingga dua tahun dinilai menghambat minat investasi di sektor perumahan.

Kondisi ini berpotensi memperlambat perputaran ekonomi dan pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat. Selain itu, perubahan status lahan yang kerap terjadi tanpa sinkronisasi juga menjadi sorotan. Lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi perumahan, dalam beberapa kasus, berubah menjadi kawasan transmigrasi atau lahan sawah dilindungi.

Hal ini tidak hanya merugikan pengembang, tetapi juga berdampak pada masyarakat yang membutuhkan hunian. Pemerintah pusat menegaskan pentingnya penataan tata ruang yang terintegrasi dan konsisten antara pusat dan daerah. Sinkronisasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mempercepat investasi, serta mendukung keberhasilan program 3 juta rumah secara nasional.

(R)