
SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap praktik curang dalam peredaran minyak goreng kemasan yang merugikan konsumen. Seorang pejabat perusahaan produsen Minyakita berinisial MH, yang menjabat sebagai Direktur Operasional, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengurangi isi produk yang dijual di pasaran.
Pengungkapan kasus ini berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan melalui UPTD Metrologi Kota Balikpapan pada 11 Agustus 2025. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan kejanggalan pada minyak goreng kemasan satu liter yang diproduksi PT JASM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa hasil pengecekan menunjukkan volume minyak tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasan. “Dari pemeriksaan di lapangan, kami menemukan produk dengan label satu liter, namun isinya tidak memenuhi standar,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Setelah dilakukan pengujian lebih lanjut terhadap lima sampel, diketahui bahwa isi minyak goreng hanya berkisar antara 950 hingga 975 mililiter. Selisih tersebut dinilai melampaui ambang batas toleransi yang diperbolehkan, dengan kekurangan mencapai hingga 50 mililiter per kemasan.
Temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran yang tidak terjadi sekali. Sebelumnya, perusahaan yang sama diketahui pernah mendapatkan peringatan tertulis dari Kementerian Perdagangan pada Maret 2025 terkait kasus serupa di wilayah Kediri. Namun, praktik tersebut kembali terulang di Kalimantan Timur.
Bambang menegaskan bahwa pelanggaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak produsen. Ia memastikan tidak ditemukan keterlibatan dari pedagang maupun distributor dalam kasus ini. “Ini murni kesalahan dari pihak produsen,” tegasnya.
Distribusi produk bermasalah tersebut terbilang luas, mencakup sejumlah daerah seperti Kediri, Samarinda, hingga Balikpapan. Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 852 karton atau 10.224 bungkus telah beredar di wilayah Kalimantan Timur dan seluruhnya telah terjual.
Sementara itu, di Balikpapan, petugas hanya berhasil mengamankan sekitar 70 bungkus sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah peralatan produksi, seperti mesin pengemasan, alat ukur, serta dokumen perusahaan yang berkaitan dengan proses distribusi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Polda Kaltim menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan pangan guna melindungi masyarakat dari praktik serupa.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di lapangan. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, turut mengingatkan para pelaku usaha agar menjunjung tinggi kejujuran dalam menjalankan bisnis.
“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik. Kami pastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran,” ujarnya.
(*)