
SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Tragedi tenggelamnya enam anak di kawasan KM 8 Balikpapan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat. Kubangan air berukuran besar di area yang diduga sebagai lokasi bekas pengerukan menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait aspek keselamatan publik dan kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan lahan.
Kabid Litbang Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan, Agung Wicaksono, S.H., M.H., menegaskan bahwa peristiwa ini tidak dapat dilihat sebagai kecelakaan biasa. Menurutnya, sejumlah indikasi di lapangan mengarah pada ciri-ciri lahan bekas kegiatan pengambilan material. “Kami melihat ada karakteristik yang patut didalami, mulai dari ukuran kubangan, kontur tanah, hingga bentuk permukaan yang mirip area pengerukan,” ujarnya.
Agung menjelaskan bahwa jika lokasi tersebut merupakan bagian dari aktivitas Galian C, maka kegiatan itu seharusnya mengikuti ketentuan perizinan dan aturan pertambangan, termasuk kewajiban reklamasi setelah pengerjaan. Kota Balikpapan sendiri memiliki Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2000 yang mengatur pengambilan bahan galian golongan C secara ketat untuk mencegah kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan.
Namun, BBH menegaskan bahwa dugaan tersebut masih bersifat awal. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan memastikan apakah lokasi itu pernah menjadi objek pengerukan berizin maupun tidak.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung, tetapi potensi pelanggaran tidak boleh diabaikan. Agung menekankan bahwa apa pun status kegiatan sebelumnya, pemilik atau pengembang lahan tetap memikul tanggung jawab hukum. Merujuk Pasal 1367 KUHPerdata, pemilik wajib memastikan objek yang berada dalam penguasaannya aman dan tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat. “Jika area berbahaya dibiarkan terbuka tanpa pagar, tanda bahaya, atau pengawasan, unsur kelalaian bisa melekat,” jelasnya.
Kelalaian ini bahkan dapat masuk ranah pidana, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Selain itu, kewajiban pengamanan kawasan juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. BBH Balikpapan juga menyoroti aspek pengawasan pemerintah.
Jika kubangan tersebut telah lama dibiarkan tanpa penanganan, perlu ditelusuri apakah fungsi pengawasan berjalan efektif, terlebih kawasan tersebut berada di wilayah yang berkembang pesat seperti sekitar Grand City. Kondisi ini berkaitan dengan Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, yang mengatur pemanfaatan ruang dengan ketat.
Selain tata ruang dan pertanahan, tragedi ini juga menyentuh aspek perlindungan anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa pemerintah dan lingkungan wajib memastikan anak terlindungi dari kondisi berbahaya. Lingkungan terbuka yang berisiko tinggi dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip tersebut.
Karena itu, BBH menilai penting adanya penyelidikan menyeluruh meliputi status hukum lahan, riwayat pengerukan, perizinan, identifikasi pemilik dan pengendali lahan, hingga potensi pelanggaran baik pidana, perdata, maupun administratif. “Kematian enam anak ini bukan sekadar angka. Ini menunjukkan adanya sistem pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Agung.
BBH Balikpapan mendorong pemerintah daerah, kepolisian, dan dinas teknis untuk bergerak cepat, transparan, dan profesional. Tragedi ini harus menjadi peringatan keras agar pengelolaan lahan tidak dibiarkan tanpa pengawasan, demi memastikan keselamatan publik menjadi prioritas utama.
(*)