"DIREKTUR PT BDE H JAMRI KLARIFIKASI ATAS TUDINGAN MANTAN DIREKTUR OPERASIONAL""

Direktur Utama PT. Borneo Delapan Enam yang merupakan Developer Perumahan (Rumah Murah) Jokowi , akhirnya melakukan klarifikasi terhadap tudingan mantan Direktur Operasional PT. Borneo Delapan Enam dengan menunjukan Bukti-Bukti yang kuat.

Tudingan yang di lancarkan mantan Direktur Operasional PT. Borneo Delapan Enam terkait sejumlah persoalan yang terjadi di internal PT. Borneo Delapan Enam sejak lama hingga 2019 dan telah terjadi laporan kepada pihak yang Berwajib atas dasar dugaan penyelewengan subsidi rumah murah Jokowi.

Klarifikasi ini dilakukan untuk menjawab sangkaan kepada Dirut PT Borneo 86 yakni H. Jamri yang selaku pihak disudutkan sehingga PT. Borneo 86 mengalami kerugian hingga Rp 50 miliar karena gagal menjual ratusan rumah yang dibangunnya, akibat pemberitaan yang disampaikan eks Direktur Operasional PT. Borneo 86 pada 10 September 2019 lalu, akibatnya mengalami kerugian dan penurunan kepercayaan konsumen.

Pihak PT Borneo 86 menunjukan bukti kuat kalau tudingan tersebut tidak lah benar adanya. Dengan memperlihatkan surat pemberitahuan penetapan status tersangka bekas Direktur Operasional PT. Borneo 86 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim tertanggal 11 Mei 2020, terkait dugaan tindak pidana Penggelapan uang semasa menjabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP. Direktur Utama PT. Borneo 86 H Jamri didampingi kuasa hukumnya, Kahar Juli mengatakan, klarifikasi yang disampaikan ini tidak untuk menyerang seseorang.

Namun, klarifikasi dilakukan guna meluruskan sejumlah persoalan yang selama ini dituduhkan kepada H. Jamri selaku pimpinan PT. Borneo 86. Klarifikasi ini bukan untuk menyerang, tetapi untuk meluruskan sejumlah persoalan yang selama ini dituduhkan hingga H. Jamri dan perusahaannya mengalami kerugian yang cukup besar," kata Kahar Juli di hadapan wartawan dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor PT. Borneo Delapan Enam Kompleks BDS II Balikpapan.

Menurut Kahar, selama ini pihaknya diam dan tidak melayani semua tuduhan yang dialamatkan H Suhardi kepada H Jamri karena pihaknay telah menyerahkan perkara ini ke jalur hukum dan hari ini lah hasilnya.

"Kami diam bukan berarti kami tidak melayani, namun kami berupaya mencari titik terang persoalannya, termasuk berupaya melakukan mediasi atau upaya damai agar persoalan yang terjadi tidak sampai melebar hingga mengurangi kepercayaan konsumen terhadap rumah murah yang ditawarkan PT. Borneo Delapan Enam, namun ini lah hasil dari mediasi yang tidak ada titik terangnya,” jelasnya.