BALIKPAPAN, SWARAREPUBLIKA.com - Menanggapi ramainya informasi Hoax seiring dengan keluarnya kebijakan Gubernur Kaltim Nomor 1 tahun 2021 mengenai Sabtu dan Minggu tinggal di rumah saja dalam upaya menekan dan memutus penyebaran covid-19 yang semakin mengganas.
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menanggapi dengan santai, “Nah, kan sudah tuh disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI beberapa waktu yang lalu, bahwa pembuat berita hoax itu hukumnya Haram artinya yang membuat berita tersebut masuk perbuatan berdosa, jadi yang membuat berita hoax tentang kebijakan Gubernur tersebut masuk perbuatan Haram pula”.
Bukan itu saja, menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak apalagi konten tersebut tidak layak untuk konsumsi publik juga hukumnya Haram dan terpidana, "Selain haram, penyebar Hoax terancam pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bahkan jika mengakibatkan kerugian konsumen dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar", kata Faisal menyampaikan pada awak media.
Ia pun menambahkan para buzzer di media sosial yang sudah menjadikannya profesi termasuk yang mendukung, membantu dan memanfaatkan jasa ini, juga masuk kategori Haram.
Semuanya sangat jelas dan terinci termasuk dalil-dalilnya di dalam Fatma Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Ber muamalah Melalui Media Sosial.
Termasuk di dalamnya perihal maraknya hoax seputar masalah Covid-19 dan vaksinasi, “MUI sudah pula menyatakan, karena hoax masalah covid dan vaksinasi ini tidak bisa dipertanggung jawabkan informasinya dan menyebabkan keresahan serta kepanikan masyarakat, maka dia masuk hukumnya Haram pula” kata Faisal tegas.
Sehingga, ia pun menghimbau kepada masyarakat agar cerdas dan bijak menggunakan internet, tidak seharusnya semua berita yang tersebar ditelan mentah-mentah begitu saja perlu dicek terlebih dulu kebenarannya.