Perintah Gubernur Kaltim, Sekda Jabat PLH Kepala Daerah.

   

SWARAREPUBLIKA.com - Menindak lanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 120/738/OTDA, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor telah menugaskan kepada 6 pelaksana Harian Kepala Daerah di propinsi Kalimantan Timur.

Pejabat yang terkait yang ditentukan segera mengisi kekosongan kepemimpinan kepala daerah yang ada di Berau, kab Kutai Kertanagera, Kutai Timur , kab Mahakam Ulu, Kab Paser, dan Kota Samarinda.

Surat penugasan dengan Nomor 130 /0593 / B.PPOD ditanda tangani langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor yang ditujukan kepada sekretaris daerah ( Sekda).

Dalam surat penugasan tersebut bupati serta walikota segera mengintruksikan langsung kepada seluruh sekretaris daerah , ujar mantan kabag Humas Pemerintah Kota Samarinda.

Sumber : Kominfo Kaltim.