
SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Timur (UIP KLT) terus berkomitmen menjaga keberlanjutan dan keandalan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) untuk memperkuat aspek legalitas proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kariangau Landing Point GIS 4 IKN. Kolaborasi ini dikemas dalam kegiatan expose yang digelar di Ruang Rapat General Manager PLN UIP KLT, Balikpapan, pada Senin (16/6).
Fokus utamanya adalah mengidentifikasi potensi risiko hukum dan memastikan langkah-langkah pembangunan telah berjalan sesuai koridor perundang-undangan. General Manager PLN UIP KLT, Raja Muda Siregar, menegaskan pentingnya keterlibatan Kejati Kaltim sebagai mitra pendamping hukum. “Kami memerlukan dukungan dan arahan dari Kejati melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), agar pembangunan ini tidak menyisakan celah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, PLN menjelaskan sejumlah dinamika yang dihadapi pasca konstruksi, khususnya terkait kendala administratif dan perizinan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, PLN telah mengedepankan pendekatan sosial, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta rutin berkonsultasi dengan lembaga terkait guna menyelaraskan seluruh tahapan proyek. SUTT 150 kV Kariangau GIS 4 IKN memiliki peran vital dalam mengalirkan energi dari Gardu Induk (GI) Kariangau ke GIS 4 IKN.
Proyek ini mencakup jalur transmisi sepanjang 49,428 kilometer dengan 75 tower, yang akan menopang sistem kelistrikan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN secara menyeluruh. Dengan sinergi PLN dan Kejati Kaltim, diharapkan seluruh proses berjalan transparan, aman, dan bebas dari konflik hukum.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen PLN dalam menghadirkan infrastruktur ketenagalistrikan nasional yang andal dan berkelanjutan untuk masa depan Indonesia.
(*)